Saturday, October 27, 2012

PENDAHULUAN
إِنَّ الۡحَمۡدَ لِلّٰهِ نَحۡمَدُهُ وَ نَسۡتَعِيۡنُهُ وَ نَسۡتَغۡفِرُهُ، وَ نَعُوۡذُ بِاللّٰهِ مِنۡ شُرُوۡرِ أَنۡفُسِنَا وَ مِنۡ سَيِّئَاتِ أَعۡمَالِنَا.
مَنۡ يَهۡدِهِ اللّٰهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَ مَنۡ يُضۡلِلۡ فَلَا هَادِيَ لَهُ،
وَ أَشۡهَدُ أَنۡ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحۡدَهُ لَا شَرِيۡكَ لَهُ،
وَ أَشۡهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبۡدُهُ وَ رَسُوۡلُهُ.
ا أَمَّا بَعۡدُ:

Sesungguhnya segala puji itu bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya dan memohon ampunan kepada-Nya. Dan Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan dari keburukan perbuatan-perbuatan kami. Dan barangsiapa diberi hidayah oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa disesatkan oleh-Nya maka tidak ada yang dapat memberinya hidayah. Dan aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang patut disembah kecuali Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran : 102)
 






“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An Nisa’ : 1)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menta'ati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab 71-72)

Amma ba’du.
Pengertian Munakahat
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar pernikahan adalah nikah. Menurut bahasa Indonesia, nikah artinya bersatu atau berkumpul. Sedangkan menurut istilah, nikah adalah akad yang menghalalkan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim untuk memenuhi kebuthan hidup berumah tangga sebagai suami istri dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan menurut syariat Islam. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala [QS. Ar-Rum:21]
 


              

Artinya:
Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya, Ia telah menciptakan bagimu daripadamu istri-istri agar kamu cenderung tenteram jiwa bersamanya, serta Ia pun menjadikan di antaramu (suami istri) cinta kasih dan rasa sayang. Sesungguhnya dalam hal yang demikian itu ada tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang berpikir. (QS. Ar-Rum: 21)

A.     Dasar-Dasar Pernikahan

1.      Allah Berfirman dalam QS. An Nisa’ ayat 3:

Artinya:
maka nikahilah wanita-wanita yang baik bagimu dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka nikahilah seorang saja…

2.      Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam

Artinya:
Hai para pemuda, barangsiapa yang mampu di antara kamu serta berkeinginan kawin, hendaklah ia kawin, karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan matanya dan (menjaga kelamin), dan barangsiapa tidak mampu, hendaklah ia berpuasa sebab puasa itu akan dapat mengurangi nafsu birahi. (H.R. Bukhari)

B.     Hukum Pernikahan

Ditinjau dari segi kondisi orang yang akan menikah, hokum nikah sebagai berikut:
1.      Sunah, artinya bagi orang yang ingin menikah , mampu nikah, mampu mengendalikan diri dari perzinaan, tetapi tidak ingin segera menikah.
2.      Wajib, artinya bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah.
3.      Makhruh, artinya bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu member nafkah bagi istri dan anaknya.
4.      Haram, artinya orang yang ingin menikah tapi tujuannya hanya akan menyakiti istrinya.

C.     Peminangan
Peminangan dalam ushul fiqih disebut khitbah, artinya penyampaian maksud dari seorang pria terhadap seorang wanita untuk dijadikan istri, baik secara langsung maupun diwakilkan dengan member barang sebagai ikatan. Adapun wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi:
1.      Wanita yang haram dipinang dengan cara sindiran:
a.      Wanita yang termasuk muhrim
b.      Wanita yang masih bersuami
c.      Wanita yang masih dalam iddah talak 1 atau 2
d.      Wanita yang sudah tunangan
2.      Wanita yang haram dipinang dengan terus terang;
a.      Wanita yang berada dalam iddah wafat
b.      Wanita yang berada dalam iddah talak ke-3

D.     Rukun Pernikahan
1.      Ada calon suami, syarat: laki-laki, dewasa, Islam, kemauan sendiri, tidak sedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan munhrimnya.
2.      Ada calon istri, syarat: wanita, cukup umur (16 tahun), bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan muhrim, dan tidak dalam ihram atau umrah.
3.      Ada wali nikah
Wali nikah ialah orang yang mengijinkan pernikahan.

Artinya:
Barangsiapa di antara perempuan yang nikah dengan tidak diizinkan walinya, maka pernikahannya batal (H.R. Imam empat ahli hadist, kecuali Nasa’i)


Artinya:
Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan kedua orang saksi yang adil. (H.R. Dariquthni)

Macam-macam wali nikah dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a.      Wali nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.  
Adapun urutan-urutannya wali nasab sebagai berikut:
1)      Ayah kandung
2)      Kakek
3)      Sudara laki-laki sekandung
4)      Saudara laki-laki seayah
5)      Saudara laki-laki yang sekandung dengan ayah
b.      Wali hakim, yaitu kepala Negara yang beragama Islam, menteri Agama, atau kepala KUA. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila :
1)      Wali nasab benar-benar tidak ada, sedang ihram haji/umrah, menolak sebagai wali, masuk penjara, hilang.
2)      Wali yang lebih dekat tidak memenuhi syarat, bepergian jauh, tidak member kuasa terhadap wali nasab, dan wali yang lebih jauh tidak ada.
4.      Ada saksi, syarat: Islam, laki-laki, dewasa, berakal sehat, dapat berbicara, mendengar dan melihat, adil, dan tidak sedang ihram haji/umrah.
5.      Ada kata-kata ijab dan qabul
Ijab artinya ucapan wali dari pihak mempelai wanita, sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabul artinya ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Dalam ijab qabul, akan lebih utama atau lebih baik jika suami memberikan mahar (mas kawin). Mahar atau mas kawin adalah pemberian suami kepada istrinya sebagai bentuk penghargaan kepada seorang perempuan. Jumlah besar kecilnya mahar tergantung kemampuan masing-masing calon suami.
Allah berfirman:
Artinya:
Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebgai pemberian dengan penuh kerelaan. (Q.S An-Nisa’ : 4)
Setelah akad nikah, diadakan walimah, yaitu pernikahan yang hukumnya sunnah mu’akkad.



Rasulullah bersabda :
Artinya:
“Adakanlah walimah walaupun hanya memotong seekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)

E.      Muhrim
Menurut bahasa, muhrim artinya diharamkan. Dalam ilmu fiqih, muhrim artinya wanita yang haram dinikahi. Sebab-sebab wanita haram dinikaho, karena:
1.      Keturunan (lin nasbi)
a.      Ibu kandung
b.      Anak kandung
c.      Saudara perempuan dari bapak
d.        Saudara perempuan dari saudara laki-laki
e.      Saudara perempuan dari saudara perempuan
2.      Hubungan sesusuan (limradla’ah)
a.      Ibu yang menyusui
b.      Saudara perempuan sesusuan
3.      Perkawinan (litazawwuji)
a.      Ibu dan istri (mertua)
b.      Anak tiri
c.      Ibu tiri (istri dari ayah)
Allah berfirman yang artinya : Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayahmu. (QS. An-Nisa’ : 22)
4.      Mempunyai pertalian muhrim dengan istri (liljam’i)
Misal : haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara.
F.      Kewajiban dan Hak Suami dan Istri
1.      Kewajiban Suami
a.      Memberi nafkah, sandang, pangan dan tempat tinggal
b.      Berlaku adil, sabar terhadap istri dan anak-anaknya
c.      Memberi penuh perhatian terhadap istri
d.      Hormat dan bersikap baik kepada keluarga istri
2.      Kewajiban Istri
a.      Taat kepada suami sesuai dengan ajaran Islam
b.      Menerima dan meghormati permberian suami sesuai kemampuannya
c.      Memelihara kehormatan diri dan harta benda suami
d.       Memelihara, mengasuh, mendidik anak-anak agar menjadi shaleh/shalehah.
e.      Membantu suami dalam memimpin kesejahtraan dan keselamatan keluarga
f.       Hormat kepada suami dan keluarganya
3.      Hak Suami dari Istri
a.      Mendapat penghormatan dan kasih sayang
b.       Mendapat pelayanan yang menyenangkan
c.      Mendapat dorongan  dan bantuan dari istri
d.      Memperoleh keturunan dari istri
e.      Memperoleh kebahagiaan dari istri
4.      Hak Istri dari Suami
a.      Memperoleh nafkah baik lahir maupun batin
b.      Memperoleh perlindungan dari suami
c.      Memperoleh ketenangan dan kedamaian dari suami
d.      Memperoleh cinta kasih dari suami
e.      Memperoleh kehangatan dan kebahagiaan dari suami
G.     Tujuan Nikah
1.      Untuk mentaati perintah Allah dan Rasuk-Nya
2.      Untuk memperoleh hidup yang tentram dan bahagia (sakinah, mawadah dan warahmah)
3.      Untuk memperoleh keturunan yang sah
4.      Untuk keselamatan diri sendiri, keluarga, keturunan dan masyarakat
5.      Untuk memelihara kebinasaan hawa nafsu
6.      Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang
7.      Untuk memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan diridai Allah Subhanahu wa Ta’ala.
H.     Perceraian
Perceraian artinya: pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Hal-hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan adalah meninggalnya salah satu pihak suami/istri, talak, fasakh, khulu’, li’an, ila’, dan zihar. Penjelasannya sebagai berikut:
1.      Talak, ialah melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela, dari pihak laki-laki kepada istrinya.
Sebab-sebab terjadinya talak:
a.      Kedua belah pihak salinga tidak mau menahan diri atau nafsu
b.      Kedua belah pihak saling kehilangan kerpercayaan
c.      Kedua belah pihak saling berebut kebenaran
d.      Kedua belah pihak saling keberatan memberi maaf
Dasar hokum talak antara lain,
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Artinya:
“Perbuatan yang halal, tetapi paling dibenci Allah ialah talak.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Lafazh dan Bilangan talak
a.      Lafadzh Talak
1)      Talak dengan kata-kata dibedakan menjadi dua macam yaitu
a.      Sharih yaitu talak yang diucapkan dengan kata-kat yang jelas.
b.      Khinayah yaitu talak yang diucapkan dengan kata-kata sindiran.
2)      Talak dengan surat
3)      Talak dengan isyarat orang bisu
4)      Talak dengan mengirim secara utusan.
b.      Bilangan Talak
Tiap-tiap orang yang merdeka berhak mentalak istrinya sebanyak tiga kali. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 229, yang artinya “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali, setelah itu boleh dirujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan yang baik.”
Talak dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.      Talak raj’i, ialah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau dua kalinya, dan suami boleh rujuk (kembali) kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa iddah. Juga masih dapat menikah kembali setelah habis masa iddahnya.
b.      Talak ba’in, ialah talak dimana suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada istri yang ditalaknya itu, tetapi harus dengan akad nikah baru.
Talak ba’in dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1)      Ba’in sughra (kecil), seperti talak tebus (khulu’) dan mentalak istri yang belum dicampuri
2)      Ba’in kubra (besar), ialah talak yang sudah dijatuhkan suami sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.
Wanita yang teralak dengan talak tiga boleh meikah lagi dengan mantan suaminya dengan syarat sebagai berikut.
a.   Sudah menikah dengan laki-laki lain
b.   Sudah digauli oleh suaminya
c.    Sudah dicerai oleh suaminya
d.   Sudah habis masa iddahnya
2.      Fasakh, artinya pembatalan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu. Akibat perceraian dengan fasakh, suami tidak boleh rujuk. Namun, kalau ia ingin kembali sebagai suami istri harus melalui akad nikah baru.
Adapun sebab-sebab yang membolehkan fasakh, yaitu:
a.      Sebab-sebab yang dapat merusak akad nikah.
b.      Sebab-sebab yang menghalangi tercapainya tujuan pernikahan.
3.      Khulu’. Secara bahasa artinya tanggal. Menurut ilmu fiqih, khulu’ artinya talak yang dijatuhkan istri kepada suaminya, dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan cara mengembalikan mas kawin kepada suami, atau memberikan uang sesuai kesepakatan bersama.
4.      Li’an, ialah tuduhan melakukan zina dari seorang suami kepada istrinya. Apabila suami istri masing-masing berani bersumpah dengan mengakui kebenarannya, maka terjadilah perceraian selamanya dan haram mengulang pernikahannya.
5.      Ila’ , artinya suami bersumpah bahwa ia tidak akan mengumpuli istrinya selama empat bulan atau lebih atau dalam masa yang tidak ditentukan. Jika suami sebelum empat bulan sudah kembali kepada istrinya, ia wajib membayar denda 3 kifarat. Namun, suami sampai 4 bulan tidak kembali kepada istrinya, hakim berhak menyuruh suami memilih membayar kifarat, kembali, atau mentalak istrinya. Jika suami tidak memilih, hakim berhak menceraikan istrinya dengan paksa.
6.      Zhihar, artinya punggung. Menurut istilah, zhihar artinya seorang suami atau lai-laki yang menyerupakan istrinya dengan ibunya. Jika seorang suami menyatakan demikian tidak diteruskan talak, maka ia wajib membayar kifarat dan haram atasnya bercampur. Denda (kifarat) zhihar ada 3 tindakan:
a.      Memerdekakan hamba sahaya.
b.      Kalau hamba tidak ada, berpuasa 2 bulan berturut-turut.
c.      Kalau tidak kuat puasa, member makan 60 orang miskin(tiap-tiap orang ¾ liter)
7.      Hadhanah,artinya memelihara, menjaga, mendidik, dan mengatur segala kepentingan(urusan) anak-anak yang belum mumayiz. Walaupun yang melaksanakan hadhanah itu istri, tetap saja kebutuhan anak-anak masih menjadi tanggungan suami. Dan apabila anak sudah mumayiz, pihak pengadilan yang akan menentukan anak-anak itu akan ikut ibu atau bapaknya. Akan tetapi, keadaan ibu bapaknya sama saja, anak-anak diberi kebebasan memilih ikut ibu atau bapak. Syarat-syarat orang yang melaksanakan hadhanah, yaitu:
a.      Berakal sehat.
b.      Merdeka.
c.      Islam.
d.      Dapat menjaga kehormatandirinya dan anak-anak.
e.      Bersifat jujur dan dapat dipercaya.
f.       Tetap tinggal di dalam negeri di mana anak-anak berada.
8.      Iddah, ialah masa menunggu bagi seorang istri yang dicerai oleh suami atau sebab ditinggal mati oleh suami. Penyebab masa iddah antara lain,
a.      Iddah karena ditinggal mati suami.
1)      Jika istri itu hamil, iddahnya sampai melahirkan.
2)      Jika istri tidak hamil, iddahnya sampai 4 bulan 10 hari.
b.      Iddah karena cerai hidup.
1)      Istri yang belum pernah dicampuri suami, maka maka baginya tidak ada masa iddah.
2)      Istri yang pernah dicampuri suami:
a)      Istri yang mengandung, iddahnya sampai melahirkan.
b)      Istri yang mengalami menstruasi, iddahnya 3 x suci.
c)      Istri yang sudah menopause, iddahnya 3 bulan.
Tujuan iddah yaitu:
a.      Bagi pihak istri, untuk mengetahui istri hamil atau tidak. Kalau ternyata hamil, maka anak tersebut anak suami yang mencerai.
b.      Bagi pihak suami, untuk memberi tenggang waktu guna mempertimbangkan, cerai atau rujuk kepada istri tersebut.
c.      Bagi kedua pihak, untuk merenungkan masa-masa yang lalu, pada akhirnya, untuk mengambil sikap cerai atau rujuk.
J. Rujuk
               Rujuk ialah kembalinya suami kepad istri yang telah dicerai untuk melanjutkan ikatan nikah suami istri.
Dasar Hukum Rujuk
Allah berfirman:
Artinya:
Dan suami berhak merujuknya dalam masa menanti, jika mereka itu menghendaki islah.
(Q.S. Al-Baqarah:229)
Rukun rujuk antara lain,
1.      Ada istri
Syarat-syaratnya:
a.      Istri jelas orangnya.
b.      Istri dalam talah raj’i.
c.      Istri sudah dicampuri.
d.      Rujuk dilakukan masih dalam iddah.
2.      Suami
Syaratnya:rujuk harus kehendak sendiri.
3.      Saksi
Syaratnya:saksi harus laki-laki dan adil.
4.      Ada lafal atau ucapan rujuk
Macam-macam hukum rujuk yaitu:
1.      Sunah, apabila suami bermaksud memperbaiki keadaan kelarga dan rujuk akan lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak.
2.      Wajib, bagi suami yan mentalak istrinya, sebelum mentalak, ia belum menyempurnakan pembagian waktunya.
3.      Makruh, apabila meneruskan perceraian lebih baik daripada rujuk.
4.      Haram, jika maksud rujuknya suami untuk menyakiti istri.
5.      Mubah, boleh rujuk dan boleh tidak.
K. Ketentuan Perkawinan Menurut Undang-Undang
1.      Perkawinan Menurut UU RI No. 1 Tahun 1974
a.      Pengertian Perkawinan
Dalam pasal 1 Undang-Undang RI Tahun 1974 dijelaskan tentang pengertian perkawinan, dan tujuannya. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.     Pencatatan Perkawinan
UU RI No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2 berbunyi:”Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut Pencatatan perkawinan tercantum dalam PP RI No. 9 Tahun 1975 Bab II pasal 2 sampai dengan 9, yang isinya:
1)      Tiga calon mempelai atau orang tua mempelai, hendaklah member tahu kepada Petugas Pencatat Nikah (PPN) tentang maksudnya melihat.
2)      Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya 10 hari sebelum pelaksanaan.
3)      Pemberitahuan identitas diri meliputi nama, umur, jenis kelamin, agama, pekerjaan, status, dan alamat tempat tinggal.
4)      PPN (dari KUA) meneliti tentang persyaratan pernikahan yang diperlukan, kendala, halangan apa yang timbul dalam pelaksanaan pernikahan.
5)      Menentukan waktu pelaksanaan pernikahan, meliputi: hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam, serta tempat pelaksanaan pernikahan atau akad nikah dilangsungkan.
2.      Peranan Pengadilan Agama dalam Penetapan Talak
a.      Dalam UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Bab III pasal 38 dan 39 dijelaskan sebagai berikut.
1)      Perkawinan dapat diputuskan karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.
2)      Perceraian hanya dapat diputuskan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak.
3)      Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri tidak dapat hidup rukun sebagaimana suami istri.
4)      Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan sendiri.
b.      UU RI No. 7 Tahun 1989 pasal 66-68 dijelaskan bahwa perceraian dilakukan melalui sidang pengadilan ada 3 macam, yaitu sebagai berikut.
1)      Cerai talak, ialah perceraian yang ditetapkan oleh hakim pengadilan agama karena ada permohonan suami kepada pengadilan agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
2)      Cerai gugat, ialah perceraian yang ditetapkan oleh hakim pengadilan agama, karena ada gugatan istri atau kuasanya kepada pengadilan agama agar pengadilan agama mengadakan sidang guna memutuskan hubungan pernikahan antara istri dengan suami.
3)      Cerai dengan alasan zina, ialah perceraian yang ditetapkan oleh hakim pengadilan agama karena adanya gugatan suami atau istri kepada pengadilan agama, agar pengadilan agama mengadakan sidang guna memutuskan hubungan pernikahan, berdasarkan alasan zina.
c.      UU RI No. 7 Tahun 1989 pasal 49 menyatakan :
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang:
1)      Perkawinan.
2)      Kewarisan, wasiat,hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
3)      Wakaf dan sedekah.
L. Hikmah Perkawinan
               Hikmah pernikahan bagi yang menjalaninya antara lain,
1.      Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghindari cara yang dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala.
2.      Pernikahan merupakan cara yang benar, baik, dan diridhai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.
3.      Melalui pernikahan kita dapat menyalurkan naluri kebapakan bagi laki-laki dan dan naluri keibuan bagi wanita.
4.      Melalui pernikahan, suami istri dapat memupuk rasa tanggung jawab dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya.
5.      Melalui pernikahan, suami istri dapat membagi rasa tanggung jawab yang sebelumnya dipikul oleh masing-masing pihak.
6.      Pernikahan dapat pula membentengi diri dari perbuatan tercela.
7.      Pernikahan merupakan sunah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Artinya:
“…Dan aku menikahi perempuan, maka barang siapa tidak suka akan sunahku (caraku), maka bukanlah ia golonganku.” (H.R. Muttafaqun ‘Alaih)
Hikmah pernikahan bagi masyarakat antara lain,
1.      Dengan adanya pernikahan berarti menyelamatkan masyarakat dari maraknya perzinaan.
2.      Dengan adanya pernikahan, kaum wanita memperoleh sejajaran derajat di masyarakat.
3.      Dengan adanya pernikahan, syiar Islam akan semakin berkembang, menyemarakkan pernikahan memang dianjurkan oleh syariat. 




PENUTUP
Kesimpulan
Pernikahan adalah suatu akad yang menghalalkan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim untuk memenuhi kebutuhan hidup berumah tangga. Agama Islam memaparkan  sedemikian rupa aturan-aturan dan tata cara pernikahan tersebut seperti rukunnya, tujuannya,kewajiban dan hak suami dan istrinya. Agama Islam juga mengatur tata cara perceraian secara terperinci sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.  Selain itu, pernikahan juga memiliki manfaat dimasyarakat seperti terhindar dari perzinahan,syiar Islam akan semakin berkembang,dsb.